WELCOME TO PTSP
MI Hidayatuth Tholibin Karangtalun

Layanan Online Terintegrasi

PROFIL

Website Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MI Hidayatuth Tholibin merupakan platform digital resmi yang dirancang untuk mempermudah akses layanan administrasi bagi siswa, orang tua, dan masyarakat. Melalui sistem terpadu ini, berbagai kebutuhan layanan madrasah dapat dilakukan dengan lebih cepat, transparan, dan efisien.

Dengan tampilan yang informatif serta fitur yang mudah digunakan, pengguna dapat mengajukan permohonan layanan seperti surat menyurat, pendaftaran peserta didik baru, informasi akademik, hingga layanan konsultasi tanpa harus datang langsung ke madrasah. Seluruh proses dilakukan secara terstruktur dan terintegrasi untuk memberikan pengalaman pelayanan yang optimal.

PROSEDUR PENGAJUAN PTSP ONLINE
1. Register
Lakukan Pendaftaran Untuk Mendapatkan Akun dengan Mengisi form penfaftran yang telah di sediakan serta foto ktp untuk verifikasi data.
2. Akun
Setelah Selesai Mendaftar maka anda akan bisa Login Menggunakan User dan Password yang sudah
anda daftarkan.
3. Formulir
Ajukan Permohonan dengan mengisi Formulir yang sudah disediakan, sesuai dengan contoh formulir yang ditetapkan Seperti Syarat Administrasi dan Isi Dokumen.
4. Proses Verifikasi
Selanjutnya Administrator/Petugas akan mengecek Syarat Administrasi dan Isi Dokumen Untuk Dilakukan Pengecekan.
5. Cek Status Permohonan
Setelah berhasil melakukan pengajuan permohonan secara online, Anda akan mendapatkan nomor resi pengajuan dari sistem aplikasi. catat dan simpan nomor resi pengajuan Anda. Silahkan buka link Cek Pengajuan, untuk melihat status permohonan yang telah Anda ajukan.
6. Permohonan Selesai
Tunggu smpai pengajuan selesai di proses. Apabila status selesai, produk dokumen akan di kirimkan atau bisa datang langsung untuk pengambilan dokumen.
7. Download Permohonan
Untuk melakukan pengambilan/unduh dokumen dapat dilakukan dari aplikasi atau bisa menggambilnya secara langsung di madrasah

Visi Misi

Motto

Pelayanan Amanah untuk Madrasah Maju Bermutu Mendunia

Visi

Terwujudnya layanan publik madrasah yang amanah, profesional, dan berorientasi mutu dalam mendukung terbangunnya madrasah yang maju, berdaya saing, serta diakui pada tingkat global

Misi

  • Menyelenggarakan pelayanan yang amanah, transparan, serta berlandaskan prinsip akuntabilitas publik.
  • Meningkatkan profesionalitas dan kompetensi petugas pelayanan melalui tata kelola yang efektif dan berkelanjutan.
  • Mempermudah akses layanan administrasi pendidikan secara cepat, tepat, dan berbasis teknologi informasi.
  • Menjamin mutu pelayanan sesuai standar layanan publik dan kebutuhan masyarakat madrasah.
  • Membangun budaya pelayanan yang ramah, responsif, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.
  • Mengoptimalkan kemitraan serta komunikasi yang konstruktif dengan orang tua/wali dan masyarakat.
  • Mendukung terwujudnya lingkungan madrasah yang religius, unggul, dan memiliki daya saing dalam skala nasional maupun global.
  • Persyaratan Pelayanan

  • Mengisi Form Pengajuan Di Menu Pelayanan PTSP.
  • Surat ijin yang ditandatangani oleh orang tua atau wali peserta didik.
  • Mengisi Form Pengajuan Di Menu Pelayanan PTSP.
  • Ijazah asli bukti kesalahan penulisan ijazah/STTB.
  • Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  • Mengisi Form Pengajuan Di Menu Pelayanan PTSP.
  • Surat pengantar dari kampus berkaitan dengan informasi program PPL/PLP dan guru pamong yang dibutuhkan.
  • Mengisi Form Pengajuan Di Menu Pelayanan PTSP.
  • Calon peneliti mengisi blangko yang telah disediakan oleh petugas PTSP.
  • Calon Peneliti membawa fotocopy KTP .
  • Calon Peneliti jenjang S-1, membawa Surat Permohonan Penelitian dan Proposal dari Fakultas atau Lembaga terkait ke MI Hidayatuth Tholibin Karangtalun .
  • Calon Peneliti jenjang S-2/S-3, membawa Surat Permohonan Penelitian dan Proposal dari Fakultas atau Lembaga terkait serta menyerahkan Surat Rekomendasi Penelitian dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung ke MI Hidayatuth Tholibin Karangtalun .
  • Calon Peneliti mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala MI Hidayatuth Tholibin Karangtalun.
  • Calon Peneliti melakukan penelitian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan didampingi petugas yang ditunjuk MI Hidayatuth Tholibin Karangtalun.
  • Calom Peneliti wajib menyesuaikan dengan kegiatan madrasah dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
  • Setiap mengadakan penelitian/ observasi calon peneliti diharap mengenakan “kartu nama” tanda pengunjung yang disediakan di staf penerima tamu (Front Office) PTSP.
  • Peneliti berkewajiban menyerahkan laporan hasil penelitian kepada MI Hidayatuth Tholibin Karangtalun untuk diarsipkan di perpustakaan.
  • Mengisi Form Pengajuan Di Menu Pelayanan PTSP.
  • Lembaga, instansi atau perorangan mengajukan surat permohonan kepada kepala madrasah.
  • Kepala madrasah mendisposisikan kepada wakil kepala bidang sarana dan prasarana.
  • Wakil kepala bidang sarana dan prasarana mempelajari disposisi kepala madrasah, sekaligus menyesuaikan agenda penggunakan gedung berdasarkan skala prioritas.
  • Wakil kepala bidang sarana dan prasarana berkoordinasi dengan staf, satuan keamanan dan PSBB terkait dengan penggunaan gedung, keamanan, parkir, konsumsi, sound system, jaringan internet, AC, dan kebersihan.
  • Wakil kepala bidang sarana dan prasarana memberikan jawaban kepada pemohon tentang kesiapan penggunaan gedung.
  • Waktu pelaksanaan acara, pengguna gedung harus mengikuti tata aturan yang berlaku di MI Hidayatuth Tholibin Karangtalun.
  • Tata aturan yang berlaku di MI Hidayatuth Tholibin Karangtalun antara lain menggunakan gedung secara bijak, tidak merokok, menjaga kebersihan di dalam dan di luar gedung, tidak merusak sarana dan prasarana serta mengikuti petunjuk dari wakil kepala madrasah bidang sarana dan prasarana.
  • Setelah selesai menggunakan gedung pengguna segera melapor/berkomunikasi dengan wakil kepala bidang sarana dan prasarana atau petugas penerima tamu (Front Office) di PTSP.
  • Mengisi Form Pengajuan Di Menu Pelayanan PTSP.
  • Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP yang mengajukan permohonan pengesahan atau yang diberikan kuasa oleh pemiliknya.
  • Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli yang akan disahkan.
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotocopy Ijazah/STTB/SKP.
  • Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibubuhi materai Rp. 6000,-.
  • Menyerahkan fotocopy Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan paling banyak 10 (sepuluh) lembar.
  • Mengisi Form Pengajuan Di Menu Pelayanan PTSP.
  • Pemohon adalah siswa yang dinyatakan lulus sesuai dengan ketentuan.
  • Pemohon adalah Pemilik Ijazah/STTB/SKP.
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengesahan fotocopy Ijazah/STTB/SKP.
  • Menyelesaikan persyaratan administrasi.
  • Mengisi Form Pengajuan Di Menu Pelayanan PTSP.
  • Pemohon adalah pemlik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut.
  • Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan.
  • Menandatangani dan menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
  • Menyampaikan fotocopi Ijazah/STTB yang rusak, buku raport asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik ijazah/STTB yang rusak.
  • Mengisi Form Pengajuan Di Menu Pelayanan PTSP.
  • Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang atau yang diberikan kuasa oleh pemilik Ijazah/STTB tersebut.
  • Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan.
  • Menandatangani dan menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
  • Menyampaikan fotocopi Ijazah/STTB yang rusak, buku raport asli, dan/atau dokumen lain yang terkait dari pemilik ijazah/STTB yang rusak.
  • Menyampaikan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
  • Mengisi Form Pengajuan Di Menu Pelayanan PTSP.
  • Pemohon adalah siswa/i MI Hidayatuth Tholibin Karangtalun atau yang diberikan kuasa.
  • Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan.
  • Menunjukkan kartu pelajar.
  • Mengisi Form Pengajuan Di Menu Pelayanan PTSP.
  • Dokumen surat sah.
  • Tanda terima surat.
  • Mengisi Form Pengajuan Di Menu Pelayanan PTSP.
  • Membuat Surat Permohonan Mutasi Siswa Masuk oleh Orang tua.
  • Membawa Surat Keterangan Pindah/Mutasi dari Sekolah asal.
  • Menyerahkan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Sekolah Asal.
  • Menyerahkan satu bendel rapor dari Sekolah Asal.
  • Menyerahkan fotokopi KK, Akte kelahiran dan Ijazah terakhir.
  • Mengisi Form Pengajuan Di Menu Pelayanan PTSP.
  • Surat Permohonan Mutasi Siswa Keluar oleh Orang tua.
  • Surat Keterangan/Pernyataan diterima di Sekolah tujuan.
  • Surat Keterangan Kelakuan Baik dari MI Hidayatuth Tholibin Karangtalun.
  • Pas foto berwarna 3 x 4 (2 lembar.
  • Menyelesaikan urusan administrasi di MI Hidayatuth Tholibin Karangtalun.
  • Mengisi Form Pengajuan Di Menu Pelayanan PTSP.
  • Pemohon adalah siswa/i MI Hidayatuth Tholibin Karangtalun atau yang diberikan kuasa.
  • Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan.
  • Menunjukkan kartu pelajar.
  • Mengisi Form Pengajuan Di Menu Pelayanan PTSP.
  • Pemohon adalah siswa/i MI Hidayatuth Tholibin Karangtalun atau yang diberikan kuasa.
  • Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan.
  • Menunjukkan kartu pelajar.
  • Mengisi Form Pengajuan Di Menu Pelayanan PTSP.
  • Pemohon adalah siswa/i MI Hidayatuth Tholibin Karangtalun atau yang diberikan kuasa.
  • Mengisi dan menyampaikan formulir permohonan.
  • Menunjukkan kartu pelajar.
  • Datang Kemadrasah.
  • Mengisi Data Diri Pemohon.
  • Memilih PTK yang Ingin Ditemui.
  • Contact

    Location:

    Dsn. Karangsono RT 02 RW 01
    Ds. Karangtalun Kec. Kalidawir
    Kab. Tulungagung Prov. Jawa Timur
    Kode POS 66281

    Call

    085123456789

    Email:

    mi.hidayatuth.tholibin@gmail.com

    Open Hours

    Monday-Friday : 07:00 - 12:00 WIB
    Saturday : 07:00 - 11:00 WIB